NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Anim Imamuddin Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Pimpin Rapat Paripurna KUA dan PPAS

GERBANGPATRIOT.COM – Bekasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024. Rapat dipimpin Wakil  Ketua I DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin.Senin, (24/7).

Rapat paripurna juga mengagendakan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD 2024 antara Pemerintah dan DPR Kota Bekasi, penugasan Banggar untuk membahas KUA, PPAS, serta penugasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membahas 3 Raperda. Antara lain, Raperda Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa(ODGJ), Pencabutan Perda Covid, dan Perda Penyertaan Modal Daerah pada PT BJB. serta pembentukan pansus 43 dan pansus 44.

Adapun Pansus 43 bertugas membahas Raperda tentang Ketanagerkerjaan, dan Raperda Tenaga Kesehatan, sedang Pansus 44 membahas Raperda Penyelenggaraan dan Penanggulangan Kesejaheteraan Sosial, serta membahas Raperda Penyelenggaraan Penanganan Pemerlu Pelayananan Sosial.

“Rapat paripurna ini sebagai rapat rutin tahunan di mana Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkot Bekasi menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD yang merupakan mitra kerja pemerintah untuk segera dibahas, dirumuskan dan disepakati secara bersama terkait kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024,” papar Anim.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa Kebijakan umum anggaran merupakan turunan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan dengan memperhatikan asumsi-asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan pembangunan dan prioritas daerah yang telah direncanakan dan ditetapkan.(Adv-Setwan)