THR PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri Cair Tiga Minggu Sebelum Lebaran, Ini Rinciannya

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta prajurit TNI dan anggota Polri, dengan total anggaran mencapai Rp 50 triliun.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencairan akan dilakukan lebih cepat, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga di Jakarta, akhir pekan lalu.

Alokasi THR Pensiunan

THR tidak hanya diberikan kepada pegawai aktif, tetapi juga kepada pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan jabatan, mengikuti kenaikan uang pensiun sebesar 12 persen pada 2024. Berikut daftar nominal THR pensiunan:

  • Golongan I

    • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
    • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
    • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
    • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  • Golongan II

    • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
    • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
    • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
    • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
  • Golongan III

    • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
    • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
    • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IV

    • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
    • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
    • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
    • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
    • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Airlangga menilai kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2025. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru