Tak perlu Antre, Perpanjangan STNK Tahunan Kini Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama orang lain secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Inovasi ini memudahkan pengurusan pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia memungkinkan pengajuan dokumen, permohonan, hingga pembayaran pajak kendaraan dilakukan hanya melalui ponsel.

Namun, sebelum mengakses layanan ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terutama jika kendaraan bukan atas nama pengguna aplikasi.

Syarat Administratif

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan diwajibkan memperpanjang masa berlaku STNK. Jika tidak diperpanjang, data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi, dan pengendara dapat dikenai sanksi denda.

Adapun dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain secara daring, antara lain:

  • Akun SIGNAL yang telah terverifikasi

  • Nama pemilik kendaraan sesuai STNK

  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan

  • Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan

Langkah Pendaftaran Akun SIGNAL

Untuk memulai, pengguna perlu mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pendaftaran dilakukan dengan mengisi data pribadi, mengunggah foto KTP, dan melakukan verifikasi wajah. Pengguna juga akan menerima kode OTP dan tautan verifikasi melalui e-mail.

Proses Perpanjangan STNK Online

Layanan perpanjangan STNK secara daring ini berlaku untuk STNK tahunan atau pengesahan STNK. Berikut alur perpanjangannya:

  1. Masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih “Tambahkan Kendaraan Bermotor”.

  2. Masukkan data kendaraan, termasuk NIK dan lima digit terakhir nomor rangka.

  3. Lakukan konfirmasi data, pilih alamat pengiriman dokumen, dan lanjutkan ke proses pembayaran.

  4. Pilih bank yang tersedia untuk pembayaran, lalu ikuti instruksi yang muncul.

  5. Setelah pembayaran berhasil, dokumen pengesahan akan dikirimkan ke alamat yang telah terdaftar.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau perubahan identitas kendaraan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru