Tinggal di Tempat Baru, Begini Aturan Ganti KK dan KTP

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Warga yang pindah tempat tinggal secara menetap perlu memperbarui dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini penting agar data kependudukan tetap valid dan sesuai domisili terbaru. Namun, penggantian dokumen tidak diperlukan jika kepindahan bersifat sementara.

Menurut Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Ahmad Ridwan, perpindahan domisili permanen mewajibkan penduduk untuk mengurus surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil asal. Dokumen ini menjadi dasar bagi Dinas Dukcapil tujuan untuk menerbitkan KK dan KTP baru dengan alamat terbaru.

“Jika pindah rumah dengan tujuan tinggal menetap, penduduk wajib mengurus kepindahan ke Dinas Dukcapil daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah,” ujar Ridwan, Rabu (28/5/2025).

Berikut poin-poin penting terkait aturan dan tata cara pengurusan KK dan KTP akibat pindah rumah:

Ketentuan Penggantian Dokumen
  • Wajib Ganti KK dan KTP jika pindah rumah bersifat menetap.

  • Tidak perlu ganti KK dan KTP jika kepindahan bersifat sementara, misalnya untuk keperluan kerja atau studi.

  • Penduduk sementara akan tercatat sebagai penduduk non-permanen di Dukcapil daerah tujuan.

Informasi yang Sama pada KK dan KTP

Baik KK maupun KTP memuat informasi identitas penting, seperti:

  • Nama lengkap

  • Tempat dan tanggal lahir

  • Jenis kelamin

  • Agama

  • Alamat domisili

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Alur Mengurus KK dan KTP Baru

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Ditjen Dukcapil (@dukcapilkemendagri), berikut langkah pengurusan dokumen akibat pindah domisili:

  1. Datang ke Dinas Dukcapil asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

  2. Bawa dokumen asli berupa KK dan KTP elektronik (KTP-el).

  3. Setelah mendapat SKPWNI, datang ke Dinas Dukcapil tujuan.

  4. Serahkan SKPWNI, KK, dan KTP-el asli kepada petugas.

  5. Petugas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru.

Hal yang Perlu Diperhatikan
  • KK dan KTP yang lama hanya boleh ditarik oleh petugas Dukcapil di daerah tujuan.

  • Petugas Dukcapil daerah asal tidak berwenang menarik dokumen tersebut.

Kepatuhan terhadap administrasi kependudukan ini tidak hanya mempermudah akses layanan publik, tetapi juga memastikan setiap penduduk tercatat secara sah di tempat tinggalnya. (ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru